Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        idEA Harap Revisi Permendag 50/2022 Tak Jadi Bumerang buat UMKM

        idEA Harap Revisi Permendag 50/2022 Tak Jadi Bumerang buat UMKM Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Digitalisasi yang kian masif telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri e-commerce. Buktinya menurut catatan Bank Indonesia, pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce melesat sebanyak 18,8% menjadi Rp476,5 triliun. Sedangkan volume transaksinya tercatat sebanyak 3,49 miliar kali.

        Namun, memasuki tahun 2023, ada sejumlah tantangan seperti berakhirnya era bakar uang dan ketidakpastian global yang tidak bisa dihindari. Lalu bagaimana peluang industri e-commerce di tahun ini?

        Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga meyakini, industri e-commerce akan tetap tumbuh di tahun ini. Berdasarkan laporan yang diserahkan oleh beberapa big player e-commerce, Bank Indonesia (BI)  telah memprediksi nilai transaksi digital,  tidak hanya e-commerce tetapi juga platform online travel agent (OTA), tahun ini akan menembus Rp700 triliun. Baca Juga: E-commerce Tidak Boleh Menjual Barang Palsu Lagi, DJKI Sigap Mengawasi: Kami Berencana...

        "Dan menurut data Google dan Temasek untuk ekonomi digital secara keseluruhan tahun 2023 diprediksi bisa menyentuh Rp1.100 triliun jadi ada gap Rp400 triliun itu untuk semua ecommerce," ujar Bima Laga dalam diskusi Urban Forum bertajuk "Peran Ekonomi E-commerce: Tantangan, Peluang dan Kebijakan" di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

        Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Binus University Doddy Ariefianto menilai dalam berkompetisi dan menggarap potensi yang besar tersebut, diharapkan para pelaku ecommerce tidak lagi melakukan cara-cara konvensional seperti 'bakar duit' dengan promo-promo besar, gratis ongkir dan sebagainya.

        "Sejauh ini saya belum bisa mendefinisikan user experiencenya apa yang berbeda dari platform-platform e-commerce. Kalau sekadar istilahnya gimmick main harga itu jelas strategi yang sangat konvensional dan itu nggak akan survive. E-commerce juga harus kreatif dalam membuat user experience yang berbeda sehingga mampu bertahan dan bersaing.," tutur Doddy.

        Sementara terkait regulasi e-commerce seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang sedang dalam proses revisi, Bima Laga sebagai perwakilan idEA sejatinya menyetujui asalkan hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia yang go digital dan masuk ecommerce.

        "Kita harapkan, misalnya terkait De Minimis (Batas Minimum). De Minimis kita itu sudah paling rendah se-Asean boleh dicek deh, yaitu US$5 dolar. Jadi beli barang lebih dari US$5 dolar kita sudah bayar pajak. Kalau kita mau menolkan De Menimis akan ada balasan atau retaliation begitu barang UMKM kita mau masuk ke negara tujuan expor. Kita tidak mau seperti itu. Kita tidak ingin aturan yang nanti direvisi akan menyerang balik UMKM kita," pungkasnya.

        Sementara itu, terkait rencana penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut, pemotong, dan pelapor pajak UMKM, Bima Laga menjelaskan bahwa sangat penting untuk menerapkan aturan yang equal playing field bagi seluruh platform online, “Ekosistem yang ditunjuk dan dipungut itu adalah memang ekosistem yang adil dan equal playing field. Kita tidak ingin nanti player-player yang tadinya berjualan di anggota ekosistem tetapi ada beberapa player yang tidak bisa diterapkan sehingga terjadi migrasi atau penjualan yang tidak adil.”

        Di sisi lain, Wakil Ketua KADIN bidang Kewirausahaan Dewi Meisari Haryanti, juga berkomentar bahwa lebih baik industri ecommerce dibiarkan untuk berdinamika dahulu selama 3-5 tahun ke depan mengingat ecommerce merupakan industri yang baru bertumbuh. Jadi sebaiknya pemerintah menghindari mengubah-ubah aturan terlalu sering. Sementara itu, terkait pajak UMKM, Dewi melihat perlunya insentif pajak untuk UMKM. Baca Juga: Soal E-Commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Tokopedia: Kami Masih Pantau Perkembangannya

        “Menurut saya, produk lokal UMKM sebaiknya tidak dikenakan ppn terlebih dahulu agar bisa berkembang” tutur Dewi.

        Menurut Dewi, bentuk proteksi paling hakiki bagi UMKM yang go digital sebenarnya adalah pemberdayaan atau pendampingan sehingga mereka kuat ketika bertanding dan menghadapi persaingan serta mampu bertahan.

        "Jadi kami ingin memperluas pendampingan digital benar-benar diajarin nggak usah pakai webinar-webinar. Pendampingan ini sampai mereka benar-benar bisa. Nah kami ingin mengajak semua melakukan pendampingan digital ini. jadi anglenya selalu pendampingan," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: