Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menjerat Pelaku Cyberbullying dengan UU ITE

        Menjerat Pelaku Cyberbullying dengan UU ITE Kredit Foto: Unsplash/Jay Wennington
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen pendidikan di wilayah Jakarta, Banten dan sekitarnya dengan tema “Cyberbullying: Apa Itu dan Bagaimana Menghentikannya” pada Jumat (24/3/2023).

        Kali ini hadir pembicara-pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2023 yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Guru IPA dan Wakabid Kurikulum SMP Dharma Pertiwi, Teguh Reza, Instruktur Edukasi4ID, Verra Rousmawati, Founder Blogger Kubu Raya, Ferlianto dan serta dari RTIK, Hani Purnawanti. 

        Era digital berkembang pesat, membawa dampak pada perubahan sosial manusia. Dimensi sosial dan teknologi membawa pengaruh perubahan gaya hidup, tatanan sosial sampai nilai moral kemanusiaan.

        Baca Juga: Kemenkominfo Bersama UIN Ar-Raniry Gelar Literasi Digital Sektor Pendidikan di Provinsi Aceh

        Dengan digitalisasi Indonesia saat ini, pengguna internet menurut survei We Are Social dan HootSuit per Januari 2023 diketahui mencapai 212,9 juta dari total hampir 280 juta jiwa populasi.

        "Perkembangan teknologi informasi memengaruhi perilaku, dengan penggunaan media sosial untuk berkomunikasi. Sayangnya di media sosial berkembang postingan kata-kata hinaan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks yang merugikan banyak pihak," sebut Guru IPA dan Wakabid Kurikulum SMP Dharma Pertiwi, nara sumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk Pendidikan di DKI Jakarta, Banten dan Sekitarnya, Jumat (24/3/2023).

        Ia melanjutkan bahwa kasus yang sering ditemukan di era modern ini adalah kasus cyberbullying melalui media sosial yang sudah memakan banyak korban hingga mengalami depresi.

        Cyberbullying atau perundungan online merupakan perundungan menggunakan teknologi digital yang dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel. 

        Perilaku cyberbullying merupakan perilaku agresif dan bertujuan dari suatu kelompok atau individu menggunakan media elektronik secara berulang-ulang dari waktu ke waktu terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.

        Baca Juga: Rayakan Hari Peduli Sampah Nasional, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

        Perilaku ini bermaksud menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran seperti mengunggah foto memalukan, mengirim pesan menyakitkan dengan ancaman, meniru mengatasnamakan seseorang, termasuk mengucilkan dari suatu kelompok di game online dan masih banyak tindakan perundungan lainnya.

        "Membuat akun palsu, membajak atau mencuri identitas online dengan tujuan mempermalukan, dan memaksa anak-anak agar mengirim gambar sensual atau terlibat percakapan dalam percakapan seksual," sambungnya lagi. 

        Perundungan merupakan suatu tindakan yang amat buruk, baik secara langsung maupun tatap muka dan cyberbullying sering kali terjadi bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital, berupa rekaman catatan yang dapat berguna dan menjadi bukti ketika membantu menghentikan perilaku yang salah ini. 

        Pelaku cyberbullying juga bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008 Pasal 27. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman akan dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

        Baca Juga: Dorong Indonesia Cakap Digital, Kemenkominfo Gelar Webinar Tentang Etika Pelajar di Dunia Digital

        Sebagai informasi, Webinar Makin Cakap Digital merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. 

        Adapun informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Website literasidigital.id atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan Youtube Literasi Digital Kominfo. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: