Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Mahfud MD Sudah Debat dengan Komisi III DPR, Keberlanjutan Kasus Rp349 Triliun Berakhir Antiklimaks

        Meski Mahfud MD Sudah Debat dengan Komisi III DPR, Keberlanjutan Kasus Rp349 Triliun Berakhir Antiklimaks Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rapat antara Komisi III DPR dengan Komite TPPU yang digelar Rabu (29/3/2023) menandakan kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun berakhir antiklimaks. 

        Pasalnya, rapat yang menghadirkan Mahfud MD selaku ketua komite tidak menghasilkan keputusan konkret pengusutan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara hukum.

        Peneliti Forum Masyarakat Sipil untuk Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebutkan, rapat dengar pendapat umum di Komisi III menjadi antiklimaks lantaran anggota DPR tidak masuk pada ranah substansi tetapi lebih kepada urusan prosedural dan koordinasi. 

        Baca Juga: Mahfud MD VS Benny K Harman Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun: Yang Bermain Api akan Ketahuan!

        Padahal, Mahfud sudah mengungkapkan data termasuk menjelaskan adanya penafsiran berbeda yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

        "Pengungkapan dari Mahfud menjadi puncak, rapat di DPR jadi anti klimaksnya," katanya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

        Mahfud yang hadir didampingi sekretaris dan anggota Komite TPPU, minus Sri Mulyani, memaparkan perbedaan data hanya disebabkan oleh cara penafsiran. 

        Sebab Kemenkeu telah diberikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku satu-satunya lembaga yang berwenang.

        Lucius menilai DPR lebih menunjukkan emosi personal akibat ketersinggungan dari sikap Mahfud dan menyorot tajam adanya perbedaan data tanpa masuk lebih dalam lagi menyikapi temuan transaksi mencurigakan dengan agregat Rp349 triliun.

        "Bahkan inisiatif untuk memikirkan jalan keluar berupa pengesahan RUU Perampasan aset dinilai main-main saja atau cenderung diabaikan oleh Komisi III," tuturnya.

        Dalam pemaparannya, Mahfud mengakui transaksi mencurigakan di Kemenkeu tak lepas dari sorotan media dalam kasus penganiayaan yang melibatkan putra seorang pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

        Dia menilai profil Rafael Alun mencurigakan dan mendapat laporan dari PPATK terkait kasus transaksi mencurigakan.

        Baca Juga: Geger! Singgung Titip Kasus ke Kejagung, Mahfud MD: DPR Ini Sering Aneh!

        Pada sisi lain, korupsi sektor pajak dan bea cukai memengaruhi skor indeks persepsi korupsi berdasarkan riset dari sejumlah lembaga. 

        Artinya bersih-bersih sektor pajak mendapatkan momentum dengan adanya transaksi mencurigakan yang sejatinya perlu diusut secara hukum.

        "Jadi sudah benar Mahfud itu menyampaikan langsung kepada pemilik mandat yakni rakyat sendiri ketimbang melalui wakil mereka. Berharap inisiatif ini dilanjutkan dengan upaya untuk mendorong penegak hukum menggunakan data yang dipegang PPATK untuk memproses siapapun yang menjadi bagian dari kejahatan TPPU," demikian Lucius.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: