Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teriakan Lantang Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik Jokowi: Tak Tepat Sasaran!

        Teriakan Lantang Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik Jokowi: Tak Tepat Sasaran! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan mulai mengkritik kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan Sukarelawan ANIES, Minggu (7/5), mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengkritik proram subsidi mobil listrik.

        Menurut Anies, subsidi mobil listrik untuk kendaraan pribadi hanya menambah kemacetan dan tidak menjadi solusi mengurangi polusi udara. Dia juga menyebut subsidi tersebut tidak tepat sasaran.

        Baca Juga: Gak Mau 'Legacy'-nya Hancur, Jokowi Khawatir jika Anies Baswedan Menangkan Pilpres 2024

        "Subsidi mobil listrik tidak tepat sasaran karena konsumen mobil listrik kebanyakan berasal dari kalangan yang justru tidak membutuhkan subsidi," ungkap Anies dalam pidato politiknya, dikutip Rabu (10/5/2023).

        Selain itu, menurut Anies, merangsang penjualan mobil listrik dengan kebijakan subsidi tidak lantas mengurangi jumlah kendaraan yang beredar. "Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasi. Ia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan," tegas Anies.

        Selanjutnya, Anies mengatakan dirinya akan berusaha mengarahkan agar sumber daya yang dimiliki negara diberikan melalui sektor-sektor yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat banyak. Bacapres yang diusung beberapa partai itu mengatakan penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik apabila berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik.

        Anies berargumen bahwa akan lebih baik untuk memperbanyak kendaraan umum berbasis BBM daripada kendaraan listrik pribadi. Proyek pengembangan kendaraan listrik telah bergulir sejak 2019 lalu seiring terbitnya Perpres No. 55/2019 tentang Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

        Pemerintah menjanjikan insentif fiskal serta berbagai kemudahan bagi pengembangan kendaraan listrik, termasuk membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP No. 73/2019 (Rev. PP No. 74/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: