LPS Pastikan Pengelolaan Jaminan Polis Asuransi dan Perbankan Akan Dilakukan Terpisah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pengelolaan penjaminan polis asuransi akan dilakukan terpisah dengan penjaminan simpanan di perbankan. Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan LPS untuk menjamin polis industri asuransi.
"Pengelolaannya akan betul-betul terpisah, akunnya terpisah dan semuanya terpisah, jadi perbankan nggak usah khawatir uangnya terpakai," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS. Baca Juga: LPS Nilai UU P2SK Bakal Merevolusi Sektor Keuangan
Menurutnya, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM. "Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan," katanya.
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi. "Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas," imbuh Lana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: