Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Strategi Pemerintah Hadapi Tantangan dalam Digitalisasi Keuangan Daerah

        Strategi Pemerintah Hadapi Tantangan dalam Digitalisasi Keuangan Daerah Kredit Foto: Barantum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Transformasi digital nasional terakselerasi secara pesat dalam lima tahun terakhir. Capaian digitalisasi pemerintah pun menunjukkan hasil positif sebagaimana tercermin dari kenaikan jumlah Pemda kategori Digital yaitu Pemda yang telah memanfaatkan kanal pembayaran digital, sistem informasi dan integrasinya, sebagai kelompok dengan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tertinggi. 

        Hingga Semester I 2024, jumlah Pemda kategori Digital mencapai 480 Pemda dari semester II 2023 yang tercatat sebanyak 449 Pemda. Jumlah Pemda kategori Digital tersebut setara 87,9% dari total 546 Pemda di Indonesia dan telah melampaui target yang ditetapkan tahun ini sebesar 85%.

        Baca Juga: Gelar Rakornas 2024, Pemerintah RI Percepat Digitalisasi untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi

        Terlepas dari pencapaian itu, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam digitalisasi. Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Senin (23/9) menekankan 4 arahan strategis untuk mengantisipasi berbagai tantangan dalam digitalisasi transaksi keuangan daerah. 

        Pertama, percepatan realisasi belanja dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus semakin ditingkatkan dalam rangka mendorong perekonomian daerah. Kedua, penguatan ekosistem transaksi digital Pemda melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).

        Ketiga, pelaksana Satgas P2DD diharapkan segera menyusun roadmap P2DD dan seluruh TP2DD juga dihimbau untuk memperkuat roadmap dalam rangka mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023 terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dan keempat, pelaksanaan sosialisasi dan branding kebijakan P2DD yang lebih intensif kepada masyarakat.

        Dalam acara yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa strategi peningkatan ekonomi daerah melalui digitalisasi. Ia menyebut bahwa pelayanan Pempus dan Pemda yang terintegrasi dan efisien menjadi prasyaratnya.

        Pengelolaan operasi keuangan negara pusat dan daerah yang mampu meningkatkan kinerja ekonomi dan kesejahteraan daerah turut menjadi faktor. Dari sisi infrastruktur, ditinjau dari infrastruktur digital maupun kualitas SDM perlu ditingkatkan.

        Terakhir, Sri Mulyani menekankan pentingnya sinkronisasi belanja fiskal antara Pempus dan Pemda yang diperkuat melalui peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan juga menekankan pentingnya inovasi untuk saling bersinergi membentuk ekosistem digital.

        Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Anggaran Pendidikan Diambil dari Pendapatan Negara, Bukan APBN

        Sementara itu, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pembayaran digital merupakan salah satu hal yang perlu menjadi perhatian Satgas P2DD, untuk memastikan transaksi dapat dilaksanakan dengan instan dan aman.

        Terkait hal ini Kemen PAN RB bersama Kemendagri terus membenahi digital ID sebagai basis digital terpadu. Harapannya satgas P2DD dapat bersama-sama untuk menyediakan layanan pembayaran digital sebagai bagian dari pondasi infrastruktur publik digital, termasuk dalam mengonsolidasikan transaksi keuangan pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di seluruh indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: