Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konflik Internal Makin Panas! Komisaris SBAT Bantah Setujui Pemecatan Dirut Sejahtera Bintang Abadi Textile

        Konflik Internal Makin Panas! Komisaris SBAT Bantah Setujui Pemecatan Dirut Sejahtera Bintang Abadi Textile Kredit Foto: SBAT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) tengah menghadapi gejolak internal yang semakin memanas. Permasalahan di antara pengurus terus meruncing yang memunculkan situasi penuh ketidakpastian.

        Puncaknya, dewan komisaris memutuskan untuk memberhentikan sementara Direktur Utama Perseroan, Martha Intan Yaputra. Namun, keputusan ini justru memicu polemik yang lebih besar.

        Pasalnya, keputusan pemecatan sementara tersebut belum lama ini dibantah oleh Komisaris Utama SBAT, Mamay Jamaludin. Ia dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat keputusan pemecatan terhadap Martha Intan Yaqupta.

        Baca Juga: Dirut Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) Dipecat, Dewan Komisaris Bocorkan Alasannya!

        “Saya tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat keputusan dewan komisaris perseroan dengan nomor 001/DEKOM/SBAT/PS-Direksi/XI/2014 tertanggal 28 November 2024, sebagaimana surat tersebut telah dilaporkan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan pada 28 November 2024 oleh pihak dan/atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mamay.

        Mamay juga menegaskan bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut bukan miliknya, sehingga keputusan pemberhentian Dirut dinilai tidak sah secara hukum.

        Polemik ini pada akhirnya memicu dampak buruk pada Perseroan. Tan Heng Lok selalu Pengendali SBAT, menyebut bahwa konflik internal tersebut telah menghambat operasional perusahaan, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha.

        ”Kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan menjadi terhambat,” ungkapnya.

        Sebelumnya, pemberhentian sementara Martha Intan Yaputra dilakukan oleh dewan komisaris dengan alasan ketidakaktifan sang direktur utama sejak Februari 2024.

        “Sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Nyonya Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan,” tulis Mamay Jamaludin, didampingi Ivan Zuchly, salah satu komisaris SBAT.

        Namun, hal ini menjadi lebih rumit ketika manajemen menemukan bahwa selama masa ketidakaktifannya, Martha memberikan surat kuasa kepada sejumlah pengacara tanpa sepengetahuan Jefri Zal selaku Direktur Perseroan.

        Kuasa tersebut digunakan untuk mewakili SBAT dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

        Langkah Martha tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar wewenang, sehingga Jefri Zal mencabut surat kuasa tersebut. Menurut Mamay Jamaludin, tindakan ini bahkan diduga merupakan bagian dari permufakatan jahat untuk mempailitkan perusahaan.

        Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk Kantor PKS Tuntut Suswono Dipecat Sebagai Kader

        Berdasarkan sejumlah temuan, dewan komisaris menilai Martha tidak lagi memiliki integritas sebagai direktur utama. Selain tidak aktif dalam menjalankan perusahaan, tindakannya dinilai berpotensi merugikan Perseroan.

        “Martha tidak lagi berwenang melakukan segala hal untuk menjalankan Perseroan, dan tidak berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Mamay.

        Dengan tuduhan serius seperti pemalsuan tanda tangan hingga dugaan permufakatan jahat, SBAT kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan dan keberlanjutan usahanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: