Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skema Co-Payment Buat Peserta Kini Ikut Bayar Klaim, OJK Targetkan Efisiensi

        Skema Co-Payment Buat Peserta Kini Ikut Bayar Klaim, OJK Targetkan Efisiensi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Skema ini diharapkan dapat menekan lonjakan biaya kesehatan akibat inflasi medis yang jauh melampaui inflasi umum.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong efisiensi biaya kesehatan.

        "Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei, Senin (2/6/2025).

        Baca Juga: Skema Co-payment, Cara OJK Tanggulangi Fraud di Sektor Asuransi Kesehatan

        Skema co-payment ini menetapkan bahwa peserta asuransi menanggung sebagian biaya klaim, yakni sebesar 10% dari total klaim. Adapun batas maksimum biaya yang ditanggung peserta sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

        Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut kebijakan ini juga merupakan strategi untuk memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan nasional.

        "OJK melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan mendorong praktik pengelolaan risiko yang lebih baik," jelasnya.

        Baca Juga: Skema Co-Payment Buat Premi Asuransi Bakal Turun Hingga 5%

        Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, menyambut positif kebijakan ini dan memproyeksikan penurunan premi asuransi kesehatan sebesar 3–5%.
        “Dengan adanya co-payment, premi tentu lebih murah dibandingkan polis tanpa skema ini,” katanya saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

        Meski begitu, ia mengingatkan bahwa dampak pastinya terhadap premi masih perlu waktu untuk dievaluasi. Selain itu, Wayan menilai kebijakan ini dapat mengubah perilaku peserta asuransi.
        “Kalau peserta tetap memilih rumah sakit dengan tarif tinggi, ya beban co-payment tetap mereka tanggung,” ujarnya.

        Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari transformasi sistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan, baik di sektor komersial maupun sebagai pelengkap skema jaminan nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: