Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih terus bergulir. Ribuan pemberi dana atau lender tercatat menjadi pihak yang terdampak dalam perkara ini, sehingga pengawasan dan penelusuran terus diperketat.
Berdasarkan data Paguyuban Lender DSI, dana lender yang tertahan dan telah terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp1,39 triliun dari total 4.826 lender. Meski DSI sempat melakukan pembayaran tahap awal pada paruh pertama Desember 2025, realisasinya dinilai belum memuaskan oleh para lender.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemeriksaan khusus masih berjalan, disertai penelusuran aset serta transaksi secara menyeluruh di tengah pendalaman indikasi pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa proses penelusuran tersebut belum selesai.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip Senin (12/1/2026).
Dalam proses penanganan, OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara fintech lending untuk bersikap transparan kepada para pemberi dana. Mengacu pada POJK 40/2024, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana yang mereka salurkan.
Selain itu, OJK menindaklanjuti berbagai indikasi pelanggaran melalui koordinasi lintas lembaga. “OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.
Upaya penelusuran transaksi keuangan DSI juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terkait pemblokiran rekening, Agusman menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan PPATK.
“Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” katanya.
Baca Juga: OJK Lacak Aset DSI Demi Pengembalian Dana Lender
Ia menambahkan, seluruh langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi para lender.
Dari sisi penegakan sanksi, hingga akhir Desember 2025 OJK tercatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut. Salah satu sanksi utama yang diberlakukan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor atau pemberi dana, sekaligus menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri