Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kredit UMKM Melambat dalam Setahun Terakhir, OJK Beberkan Penyebabnya

        Kredit UMKM Melambat dalam Setahun Terakhir, OJK Beberkan Penyebabnya Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami perlambatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hingga posisi November 2025, total penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.494,07 triliun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, melambatnya pertumbuhan kredit UMKM dipengaruhi oleh dinamika perekonomian global dan nasional. Salah satu faktor utama ialah melemahnya konsumsi masyarakat, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah.

        “Risiko kredit UMKM yang relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya dan proses pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 yang relatif lebih lambat dibandingkan korporasi,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Dikutip Sabtu (24/1/2026).

        Baca Juga: OJK Jelaskan Kenapa Kredit Macet Tak Selalu Tindak Pidana

        Meski demikian, Dian menyampaikan bahwa perbankan masih cukup optimistis terhadap prospek kredit UMKM. Hal tersebut tercermin dari proyeksi pertumbuhan kredit UMKM yang tetap positif hingga akhir 2026.

        “Berbagai program dan kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik untuk melakukan ekspansi,” tambahnya. 

        Sejalan dengan hal tersebut, OJK mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai kredit program lainnya yang ditujukan bagi pelaku UMKM. 

        Dukungan OJK antara lain dilakukan melalui keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program, serta pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur KUR.

        Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap lembaga penunjang KUR dan kredit program lainnya, seperti perusahaan penjaminan dan asuransi kredit.

        Baca Juga: OJK Awasi Bank BUMN Lewat Pendekatan Terintegrasi

        Selanjutnya, OJK turut menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 19/2025 tentang Akses Pembiayaan UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

        “Sehingga diharapkan dapat mempermudah akses UMKM dalam mendapatkan pembiayaan,” tambahnya. 

        Dian mengatakan, OJK juga telah membentuk secara resmi Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemerintah untuk memajukan UMKM. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: