Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR

        OJK Ungkap Demutualisasi BEI Masih Dibahas dan akan Dibawa ke DPR Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembahasan regulasi terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlangsung dan akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah dirumuskan oleh pemerintah dengan melibatkan OJK.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, RPP demutualisasi masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat perumus. Sesuai mekanisme pembentukan peraturan, draf kebijakan tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR sebelum diundangkan.

        “Jadi, RPP-nya sedang dalam pembahasan, tentu OJK dalam hal ini dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus, dan tentu sesuai dengan mekanismenya, kalau teman-teman perhatikan khusus terkait dengan RPP untuk demutualisasi efek nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR dalam hal ini,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026).

        Baca Juga: Sambut Demutualisasi BEI, Danantara Aktif Masuk Pasar Saham

        Hasan menjelaskan, sebelum diundangkan, RPP demutualisasi BEI akan melalui siklus konsultasi dan pembahasan di tingkat parlemen bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, pemerintah akan melibatkan kementerian terkait sebagai perumus kebijakan.

        “Jadi nanti sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan di tingkat Parlemen, tentu bersama pemerintah dalam hal ini, tentu seperti biasa PP dirumuskan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini,” kata Hasan.

        Setelah proses konsultasi dan pembahasan selesai, pemerintah akan menetapkan versi final RPP tersebut untuk kemudian diterbitkan secara resmi. Hasan menegaskan, tahapan ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi agar kebijakan demutualisasi memiliki dasar hukum yang kuat.

        “Nah, setelah itu tentu akan muncul versi final yang baru kemudian dilakukan penerbitan,” ujarnya.

        Terkait substansi pengaturan, Hasan menyebut RPP demutualisasi tidak akan mengatur secara rinci mengenai jenis investor asing, termasuk sovereign wealth fund (SWF) asing. Menurut dia, pengaturan akan lebih difokuskan pada struktur kelembagaan dan kerangka umum kepemilikan.

        “Rasanya tidak serinci itu. Jadi, yang akan dilakukan adalah strukturnya. Jadi nanti tentu, karena tidak spesifik menyatakan, paling-paling kelompoknya,” ujar Hasan.

        Baca Juga: Demutualisasi Bursa Belum Jalan, OJK Menunggu PP

        Ia menambahkan, pengaturan dalam RPP kemungkinan akan mencakup kategori tertentu, termasuk alokasi yang diizinkan bagi investor asing, namun tidak sampai mengatur secara detail tipe investor asing yang dapat masuk.

        “Nanti mungkin ada kategori untuk struktur kelembagaan, katakanlah alokasi yang diizinkan untuk investor asing dan sebagainya. Tapi tidak akan merinci asingnya tipe apa dan sebagainya,” kata Hasan.

        Hasan menegaskan, rincian final dari pengaturan demutualisasi BEI masih menunggu hasil perumusan akhir RPP. Pada tahap selanjutnya, pemerintah akan membuka ruang partisipasi publik sebelum regulasi tersebut dikonsultasikan dengan DPR dan akhirnya diundangkan.

        “Tapi nanti tentu kita tunggu rumusan final RPP-nya yang nanti pada saatnya tentu akan dimintakan minimal partisipasi kepada publik, lalu konsultasi dengan Parlemen, dan kemudian akan diundangkan setelah lengkap dan dirasakan final,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: