Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bongkar Alasan Asuransi Syariah Harus Spin Off

        OJK Bongkar Alasan Asuransi Syariah Harus Spin Off Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) asuransi bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat struktur dan daya saing industri asuransi syariah nasional. Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama yang harus dicapai sebelum tenggat 31 Desember 2026.

        Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan tujuan pertama adalah memperkuat ketahanan dan daya saing industri asuransi serta reasuransi syariah melalui pembentukan entitas mandiri.

        “Yang pertama adalah memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi syariah. Artinya, kami ingin unit syariah itu bukan sekadar ‘anak kos’ yang menumpang alamat, tetapi menjadi entitas yang memiliki fondasi sendiri dan sehat,” ujarnya, Jakarta Selasa (24/2/2026).

        Baca Juga: OJK Beberkan Lima Hambatan Utama Spin-Off UUS Asuransi Syariah

        Tujuan kedua adalah menciptakan efisiensi operasional. Menurut Sumarjono, selama masih berstatus UUS, perusahaan kerap menghadapi konflik kepentingan antara prinsip bisnis konvensional dan prinsip syariah yang memperlambat proses pengambilan keputusan.

        “Selama masih unit, sering terjadi tarik-menarik kepentingan. Yang satu berbicara margin konvensional, yang lain berbicara prinsip syariah. Akhirnya rapatnya panjang, tetapi keputusannya pendek,” katanya.

        Ketiga, OJK mendorong penguatan investasi di bidang teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Dengan menjadi entitas mandiri, perusahaan asuransi syariah diharapkan tidak lagi bergantung pada infrastruktur induk.

        “Ketika masih unit, sistem teknologi informasi sering menggunakan server induk. Jika terjadi gangguan, persoalannya menjadi tidak jelas. Karena itu, kami ingin unit syariah ke depan menjadi investasi yang serius,” ucap Sumarjono.

        Adapun tujuan keempat adalah memperkuat perlindungan konsumen melalui transparansi pengelolaan dana peserta serta peningkatan kepercayaan publik.

        Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Asuransi Syariah Mandek

        “Ini poin yang sangat penting. Dalam syariah, trust bukan sekadar brand positioning, melainkan amanah. Karena itu, spin off bukan hanya soal bisnis, tetapi juga memurnikan tanggung jawab,” ujarnya.

        OJK menegaskan tenggat pemisahan UUS pada 31 Desember 2026 bersifat mutlak.

        “Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya. Pilihannya sederhana, melakukan spin off secara terencana atau menyelesaikannya secara terpaksa,” kata Sumarjono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: