Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tegaskan Utang Pinjol Tetap Harus Dibayar! Ini Risiko Besar bagi Nasabah Gagal Bayar

        OJK Tegaskan Utang Pinjol Tetap Harus Dibayar! Ini Risiko Besar bagi Nasabah Gagal Bayar Kredit Foto: PayerMax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa peminjam (borrower) di layanan fintech lending yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran tetap harus melunasi pinjamannya sesuai perjanjian, meskipun berupaya menghindar dengan mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, atau menghapus aplikasi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan setiap pinjaman yang disalurkan melalui platform peer-to-peer lending memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tetap melekat pada peminjam.

        “Sesuai perjanjian pendanaan, borrower tetap berkewajiban menyelesaikan pinjamannya dan riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (24/4/2026).

        Menurut Agusman, pencatatan dalam SLIK membuat riwayat kredit peminjam dapat diakses oleh lembaga jasa keuangan lainnya. Karena itu, jika borrower gagal bayar, ke depannya akan mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman, baik di bank maupun lembaga keuangan nonbank.

        Selain kewajiban pokok, komponen lain seperti bunga dan denda keterlambatan juga tetap dikenakan selama kewajiban belum diselesaikan. Namun, regulator telah menetapkan batasan untuk mencegah beban berlebihan bagi konsumen.

        Baca Juga: Denda Rp755 Miliar Bikin Ketar-ketir, OJK Pantau Ketat Industri Pindar

        Baca Juga: OJK Pastikan Kasus MTF Diproses, Mitra Debt Collector Dibekukan

        Baca Juga: Target Rampung Akhir April, OJK Ungkap ETF Emas Telah Masuk Tahap Final

        “Bagi borrower yang mangkir, kewajiban pembayaran termasuk manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai perjanjian. Namun demikian, total denda dibatasi dan tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” kata Agusman.

        Ketentuan tersebut menjadi penyeimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri fintech lending agar tidak saling merugikan. OJK juga menegaskan akan terus mendorong penguatan tata kelola industri pembiayaan digital agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: