DPR Desak Presiden Hapus Kastanisasi Guru! Semua Jadi PNS, Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Isu “kastanisasi” guru mencuat dan memicu tekanan baru terhadap pemerintah. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani secara terbuka mendesak perubahan total sistem status guru di Indonesia.
Ia menilai pengelompokan status seperti ASN, PPPK, hingga honorer justru menciptakan ketimpangan. Kondisi ini dinilai memperburuk kepastian karier dan kesejahteraan para tenaga pendidik.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas,” kata Lalu saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, belum menyentuh akar persoalan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah masih bersifat sementara dan belum menyelesaikan masalah utama.
“Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya satu sistem nasional dalam pengelolaan guru. Dengan skema tersebut, seluruh rekrutmen dilakukan melalui jalur CPNS.
Langkah ini dinilai akan membuat distribusi tenaga pendidik lebih merata. Selain itu, pembinaan karier hingga kesejahteraan bisa diatur secara terpusat.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Di tengah desakan tersebut, pemerintah memberikan penjelasan berbeda. Mereka menegaskan bahwa isu pemutusan hubungan kerja massal tidak benar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menyatakan bahwa guru non-ASN masih sangat dibutuhkan. Bahkan jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu orang di berbagai daerah.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Kupang, NTT, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Dipotong atau Cair Penuh? Purbaya Kasih Kepastian
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merumahkan para guru tersebut. Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait isu 2027.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah masih menyiapkan skema lanjutan terkait masa depan guru non-ASN. Hingga saat ini, arah kebijakan jangka panjang masih dalam tahap perumusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: