Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berstatus Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Deteksi

        Berstatus Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Deteksi Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Status hukum Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali jadi sorotan. Setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo itu kini resmi berstatus tahanan rumah.

        Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan pengalihan status penahanan tersebut langsung dieksekusi usai putusan dibacakan dalam persidangan.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum segera menjalankan penetapan majelis hakim terkait perubahan status penahanan Nadiem.

        "Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

        Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Lagi Ditahan di Rutan, Hakim Pasang Aturan Super Ketat

        Anang menyatakan, mantan bos Gojek itu tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

        "Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin," ujarnya.

        Tak hanya penjagaan fisik, Kejagung juga membuka kemungkinan penggunaan gelang pemantau elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem secara real-time.

        "Iya mestinya sih, mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan saya cek dulu ya apakah digunakan gelang khusus nanti saya cek. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan," ungkap Anang.

        Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem untuk mengubah status tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

        “Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Purwanto dalam persidangan, Senin (11/5). 

        Hakim kemudian menetapkan Nadiem dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke kediamannya sendiri di kawasan Dharmawangsa.

        “Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap hakim.

        Pengalihan status itu dibarengi sederet aturan ketat. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya boleh keluar untuk keperluan medis dengan izin tertulis atau menghadiri persidangan.

        Selain itu, ia wajib melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

        Majelis hakim juga melarang Nadiem melakukan komunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang terkait perkara dugaan korupsi Chromebook.

        Baca Juga: Hadir ke Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung Bantah Beri Dukungan

        “Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya,” kata hakim.

        Tak hanya itu, Nadiem bahkan dilarang memberikan komentar kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

        “Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ujar Purwanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: