Lebih Ringan, Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook Rp5,26 T
Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, akhirnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah pada Rabu (13/5). Hakim menyatakan anak buah Nadiem Makarim tersebut terbukti ikut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,26 triliun dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Lagi Ditahan di Rutan, Hakim Pasang Aturan Super Ketat
Dengan putusan itu, Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang diterima Ibam jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan terdahulu, jaksa menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada Ibam karena ia tidak terbukti menikmati aliran dana dari kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Ibam. Salah satunya karena tindakannya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar pada tahun anggaran 2020–2021.
Majelis hakim juga menilai perbuatan tersebut mencederai upaya negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Apalagi kasus itu terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi, yang berdampak pada terganggunya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Di sisi lain, hakim turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Ibam diketahui belum pernah dihukum sebelumnya dan posisinya dinilai hanya sebagai konsultan teknologi yang memberi masukan teknis, bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Baca Juga: Berstatus Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Deteksi
“Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi,” tutur Hakim Ketua menambahkan.
Kasus Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: