Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Peringatkan Platform yang Belum Lapor Self-Assessment

        Komdigi Peringatkan Platform yang Belum Lapor Self-Assessment Kredit Foto: Komdigi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) yang berada di bawah naungan 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

        Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan dalam tiga bulan pertama sejak PP TUNAS diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.

        “Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Komdigi,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

        Menurut Meutya, setiap platform diwajibkan melakukan evaluasi internal terhadap produk, fitur, dan layanan yang mereka operasikan. Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Komdigi untuk diverifikasi dan dievaluasi lebih lanjut.

        Beberapa aspek yang dinilai meliputi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, kesiapan sistem verifikasi usia, mekanisme moderasi konten, hingga ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).

        Setelah menerima laporan, Komdigi akan melakukan penelaahan untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform dan kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

        “Karena menggunakan pendekatan berbasis risiko, setiap risiko harus ditelaah satu per satu. Prosesnya memang memerlukan waktu. Kita mengukur setiap risiko, mulai dari risiko konten, risiko kontak dengan orang yang tidak dikenal, risiko kecanduan, risiko kesehatan, hingga berbagai risiko lainnya,” kata Meutya.

        Ia menjelaskan pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak hanya berfokus pada pembatasan akses anak terhadap layanan digital, tetapi juga mendorong platform melakukan perbaikan fitur dan tata kelola agar lebih aman bagi pengguna anak.

        Menurut Meutya, pemerintah juga akan mengevaluasi berbagai perubahan yang dilakukan platform, termasuk penyediaan fitur-fitur baru yang dapat meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

        Baca Juga: YouTube Terbitkan Panduan Kesejahteraan Digital untuk Orang Tua Dukung Implementasi PP TUNAS

        Baca Juga: Kemenekraf: Kepastian Investasi Industri Game Bergantung pada Konsistensi Regulasi PP Tunas

        Sejumlah platform yang telah menyerahkan hasil self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan digital. Pada kategori layanan streaming atau over-the-top (OTT), terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Untuk kategori gim, di antaranya Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

        Sementara itu, platform e-commerce yang telah melapor meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Pada kategori layanan pembayaran digital terdapat Dana, GoPay, dan Flip. Selain itu, ChatGPT dan Grab juga telah menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi.

        Meutya mengingatkan platform yang belum menyampaikan self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Menurutnya, platform yang tidak melaporkan penilaian mandiri berpotensi langsung dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dalam kerangka implementasi PP TUNAS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: