Pajak Marketplace Berlaku, CELIOS Wanti-Wanti Risiko Pajak Berganda
Kredit Foto: Istimewa
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengingatkan pemerintah agar penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace tidak menimbulkan pajak berganda (double taxation).
Nailul mengatakan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring. Namun, menurutnya, implementasi aturan harus didukung sistem pendataan yang terintegrasi agar tidak merugikan wajib pajak.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian, lanjut Nailul, adalah potensi pajak berganda terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui skema lain.
"Ketika sudah punya NPWP toko daring, tidak diperlukan lagi dikenakan pajak PPh e-commerce bagi toko tersebut. Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak," ujar Nailul kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan integrasi data antara toko daring dan luring seharusnya dilakukan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan pedagang yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tidak kembali dikenakan pungutan atas objek pajak yang sama.
Selain itu, Nailul juga menyoroti pentingnya integrasi data antar-marketplace. Menurutnya, banyak pelaku usaha memiliki lebih dari satu toko di berbagai platform sehingga penghitungan omzet tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Karena itu, ia mengusulkan pemerintah memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal yang dapat menghubungkan data pedagang di seluruh marketplace.
"Data tersebut juga seharusnya cross application dengan menggabungkan data di platform yang berbeda. Kenapa harus cross application? Karena kita melihat ada kondisi satu penjual mempunyai beberapa toko di lintas platform. Inilah pentingnya ada NIB yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak," katanya.
Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Potensi Penerimaan Negara Diproyeksi Capai Rp24 Triliun
Baca Juga: Resmi! 4 Raksasa Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Seller Siap-siap!
Menurut Nailul, marketplace sebenarnya telah memiliki data transaksi setiap pedagang. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar penerapan kebijakan yang lebih akurat, termasuk untuk menentukan pedagang yang telah memenuhi ambang batas sebagai wajib pajak.
Ia menegaskan tujuan menciptakan kesetaraan antara pedagang daring dan luring tetap penting. Namun, implementasi kebijakan harus didukung tata kelola data yang baik agar pemungutan pajak berlangsung adil dan tidak membebani pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri