Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        147 Federasi Buruh Bersatu, Tuntut UU Ketenagakerjaan Berkeadilan

        147 Federasi Buruh Bersatu, Tuntut UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah konfederasi buruh resmi mendeklarasikan pembentukan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di The Grand Mansion Hotel, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

        Acara ini dihadiri oleh berbagai pimpinan serikat buruh, namun Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, tidak tampak hadir.

        Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa koalisi tersebut menghimpun 16 konfederasi dan 147 federasi buruh.

        "Jadi 16 konfederasi dan 147 federasi di dalamnya, kita bersatu untuk memperjuangkan bagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pastinya tanggal 31 Oktober jam 12 malam bisa terbentuk dan adil, berkeadilan," kata Andi Gani di Jakarta, dikutip Jumat (3/7).

        Ketidakhadiran Said Iqbal tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Andi Gani.

        "Tidak perlu dijawab, nanti jadi berkembang yang tidak-tidak," ujarnya.

        Sementara itu, Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, hadir dan menyatakan dukungan penuh terhadap koalisi.

        Baca Juga: Said Iqbal: Restrukturisasi BUMN Harus Libatkan Serikat Buruh agar Tak Berujung PHK

        "Intinya saya bersama teman-teman, pasti satu pikiran, satu gagasan, dan satu perjuangan," ucap Jumhur.

        Adapun federasi yang tergabung antara lain KSPSI AGN, KSPSI, KSPSI pimpinan Yorrys, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia, Konfederasi KASBI, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Aspek Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, dan lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: