Menang Praperadilan, Roy Suryo Berpotensi Dipenjara Bertahun-tahun Gegara Anak Jokowi
Kredit Foto: Istimewa
Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berpotensi dipenjara bertahun-tahun.
Menurut Gigin, pola peradilan Roy Suryo kemungkinan besar akan mengikuti jejak Bambang Tri dan Gus Nur, yang divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir di persidangan.
"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (8/7).
Ia menambahkan, vonis tersebut bertujuan agar para tokoh tidak bisa menghalangi langkah politik Jokowi dalam mendorong anaknya maju di Pilpres 2029.
"Tujuannya supaya mereka tak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029," tandasnya.
Sebagai catatan, pada April 2023 Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri dan Gus Nur atas kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait tuduhan ijazah palsu. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun di tingkat banding.
Selama persidangan berlangsung, Jokowi sebagai pihak yang dituduh tidak pernah hadir langsung di ruang sidang. Bukti yang diajukan hanya berupa dokumen dan saksi-saksi lain. Bambang Tri akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025, sementara Gus Nur bebas murni di bulan yang sama setelah menerima amnesti massal dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.
Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Baca Juga: Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Buka Babak Baru
Baca Juga: Jokowi Lebih Pilih Penjara, Padahal Ijazah Asli Bisa Permalukan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Dalam sidang tersebut, permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: