Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai JHT Kena Pajak, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan

        Ramai JHT Kena Pajak, Menkeu Purbaya Beri Tanggapan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga kini, Kementerian Keuangan belum mengambil keputusan karena masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.

        "Kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum... belum kesimpulan seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

        Lebih lanjut Purbaya menegaskan hingga saat ini masih pemerintah masih belum memiliki keputusan final mengenai penerapan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

        Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal: Tinggal Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

        Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai ketentuan perpajakan atas manfaat JHT. Sejatinya, pengenaan pajak atas pencairan JHT telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peserta memasuki masa pensiun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Final. Tarifnya sebesar 0% untuk nilai manfaat hingga Rp50 juta, sedangkan bagian manfaat yang melebihi Rp50 juta dikenai tarif PPh Final sebesar 5%.

        Sementara itu, pencairan JHT yang dilakukan di luar ketentuan tersebut mengikuti mekanisme perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

        Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga menyampaikan bahwa mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak saat mencairkan JHT. Berdasarkan data klaim periode Januari hingga Mei 2026, sekitar 95,45% pencairan JHT bernilai di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh tarif PPh Final sebesar 0%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Istihanah
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: