WE Online, Padang - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan memberlakukan pajak online pada 2016 di beberapa restoran dan hotel daerah setempat.
"Pajak online untuk 2016 ditargetkan di lima restoran dan lima hotel di Padang. Pemberlakuannya diusahakan sesegera mungkin," kata Sekretaris Dispenda Kota Padang Yulfi Yendri di Padang, Kamis (7/4/2016).
Ia mengatakan kebijakan tersebut perlu diterapkan untuk dapat memperoleh data transaksi restoran dan hotel tersebut setiap hari.
"Ini kan ada mesin khususnya untuk pajak online. Jadi akan mempermudah pendataan, pengecekan dan dinilai lebih efektif," katanya.
Hal tersebut diberlakukan juga sebagai salah satu langkah untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak yang mencapai Rp26 miliar pada 2016.
"Pada 2015, target pajak Rp25 miliar dan realisasi hanya Rp20 miliar karena masih ada yang menunggak pajak hotel. Untuk 2016 akan diupayakan termasuk dengan pajak online," jelasnya.
Selain itu, untuk merealisasikan PAD dari pajak tersebut, Dipenda Padang juga mengupayakannya dari pajak parkir yakni dengan menambah jumlah titik parkir di daerah setempat.
"Pada 2015 ada 12 objek pajak parkir dan pada 2016 ditambah menjadi 15 titik yakni di Gramedia dan SPR," ujarnya.
Sementara Ketua Pansus II DPRD Padang tentang ekonomi dan keuangan, Elly Thrisyanti mengatakan terkait pemberlakuan pajak online itu memang bagus, namun Dipenda tetap harus menyelesaikan tunggakan pajak yang belum dibayarkan termasuk oleh hotel di Padang.
Ia menyampaikan dalam menagih tunggakan pajak hotel dapat bercermin pada Kota Bukittinggi yakni dengan membuat tim gabungan yang terdiri dari beberapa pihak terkait.
Koordinator Pansus II Erisman mengatakan setiap permasalahan pajak, apalagi hotel memang harus segera ditindaklanjuti dan perlu penyempurnaan agar PAD Padang bisa terealisasi maksimal.
Menurutnya, untuk setiap hotel yang menunggak dan tidak memenuhi syarat perlu diberi peringatan bertahap dan arahan agar bisa berkembang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement