Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Nicky Hogan diberikan sanksi denda sebesar Rp100 juta terkait dengan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal oleh Esther Pauli Larasati, PT Reliance Securities Tbk, PT Magnus Capital, dan beberapa lainnya.
Sanksi tersebut diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan telah menemukan adanya pelanggaran tersebut. Sebagai efek jera, OJK menetapkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Mengingat izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki Hosea Nicky Hogan pada saat ini sudah tidak berlaku. Hosea Nicky Hogan dikenakan sanksi administratif," seperti tertulis di keterangan resmi tersebut.
Nicky Hogan diberikan sanksi saat bertindak selaku Wakil Presiden Direktur PT Reliance Securities pada tahun 2009 dan sebagai Presiden Direktur perusahaan yang sama dalam periode 2010 hingga 2015. Pengenaan sanksi administratif kepada Hosea Nicky Hogan karena selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah menyetujui dilakukannya transaksi set off terhadap rekening efek nasabah atas nama Mustofa ke rekening efek nasabah atas nama Achmad Prijoutomo senilai Rp400 juta.
Transaksi ini terjadi pada 16 April 2013 tanpa instruksi dari nasabah yang bersangkutan. Selanjutnya, saat masih aktif di Reliance, Nicky Hogan dipandang tidak melakukan pengawasan terhadap Esther Pauli Larasati selaku pegawai PT Reliance Securities Tbk yang melakukan fungsi pemasaran yang tidak memiliki izin perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.
"Nicky Hogan bahkan turut menandatangani formulir pembukaan rekening efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani oleh Esther Pauli Larasati," terangnya.
Kelalaian terakhir Nicky Hogan saat masih aktif di Reliance Securities ialah telah memberikan akses atas sistem remote trading dengan kode User ID sales NH0006 Nicky Hogan (LR) kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Esther Pauli Larasati.
Selain kepada Nicky, OJK juga mengenakan sanksi administratif perseorangan kepada Anak Agung Gde Arinta Kameswara selaku Direktur PT Reliance Securities. Sanksinya berupa pembekuan sementara izin perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek selama 1 tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan OJK.
OJK juga memberi sanksi administratif kepada Herry Harto selaku Direktur Reliance Securities periode 2009 hingga 2013 yang berupa Surat Peringatan Tertulis karena tidak mengawasi Esther Pauli Larasati. Sementara itu, Larasati yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara membuat kontrak penempatan dana dengan para pihak bukan pemegang rekening telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan, Reliance Securities diberi sanksi untuk membayar denda Rp500 juta ditambah sebesar Rp5 miliar yang merupakan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening Reliance yang ditangani oleh Larasati.
OJK juga mencabut izin usaha Magnus Capital sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, serta izin perseorangan Wakil Penjamin Emisi Efek milik Hendri Budiman selaku Direktur PT Magnus Capital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement