Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan BPOM Terkait Kandungan Tablet PCC

Ini Penjelasan BPOM Terkait Kandungan Tablet PCC Kredit Foto: Bambang Ismoyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menyatakan bahwa tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari, Sulawesi Tenggara adalah produk ilegal yang tidak pernah terdaftar di BPOM sebagai obat. Hal tersebut dijelaskannya saat ditemui media di kantor BPOM, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. "Hasil pengujian yang sudah kami dapat pada malam ini, ternyata kandungannya memang berbeda, ada kandungan yang dikombinasikan," ujar Penny dalam konfrensi pers di kantor BPOM Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, tablet pertama tersebut mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Tablet kedua mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.

Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein, saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.

Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. "Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsl oleh siapa pun," tegas Penny K. Lukito.

Dengan kejaadian adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet bertuliskan PCC, BPOM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikatn permasalahan ini.

Sebelumnya, produk dengan kandungan Carisoprodol resmi beredar di Indonesia, namun produk tersebut banyak disalahgunakan. Penny menjelaskan, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) yang diberikan izin edar oleh BPOM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: