Bank Indonesia memastikan penerapan biaya isi ulang elektronik (e-money) dengan cara "on-us" untuk nominal diatas Rp200 ribu dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap konsumen.
"Kita ambil diatas Rp200 ribu, supaya masyarakat terlindungi dan aman," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pusat Program Transformasi Onny Wijanarko dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9/2017)
Onny memastikan pengenaan biaya isi ulang dengan cara "on-us" juga tetap dilakukan untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan dan inovasi.
"Selama ini kalau mengisi ulang di ATM ada yang dikenakan Rp6.500, itu banyak sekali. Ada juga yang yang dikenakan Rp1.500 atau Rp2.000. Untuk itu, kami menyetarakan biaya isi saldo ini," ujarnya.
Ia memastikan penetapan biaya untuk cara "on-us" ini dilakukan setelah dilakukan kajian mendalam terkait pola pengisian saldo untuk uang elektronik yang selama ini dilaksanakan masyarakat.
"Rata-rata masyarakat 'top-up' paling tinggi Rp100 ribu-Rp200 ribu, paling banyak sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu, makanya kita ambil yang paling melindungi yaitu Rp200 ribu," kata Onny.
Meski demikian, BI tidak mempermasalahkan apabila Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak ingin mengenakan sepeser biaya untuk biaya isi ulang uang elektronik tersebut.
"Kalau ada penerbit yang merasa ingin menerapkan tarif nol, silahkan saja, bukan BI tidak mewajibkan, karena asalkan (pengenaan tarif) tidak melampaui batas atas," ujar Onny. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement