Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPAI: Nikah Siri Awal Pintu Masuk Perdagangan Manusia

KPAI: Nikah Siri Awal Pintu Masuk Perdagangan Manusia Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa nikah siri merupakan pintu masuk perdagangan manusia.

"Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia. Bahkan trennya, muncul bentuk perdagangan manusia gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Ketua KPAI, Susanto, di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Susanto menjelaskan nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara agama, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.

"Belakangan, nikah siri bukan karena agama namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya: faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegas Susanto Ketua KPAI.

KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak. Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yang beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.

"KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," tambahnya.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif." Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar. Perdagangan orang, lanjutnya, dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai.

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPP," pungkas anggota KPAI, Ai Maryati Solihah. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: