Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan anggaran terkait pemindahan ibu kota bisa diputuskan jika perencanaan sudah matang.
Rencana pemindahan ibu kota setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp466 triliun. Jumlah kebutuhan itu diungkapkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Isu tersebut akan kita lihat dahulu perencanannya secara matang. Sekarang kan belum," kata Sri di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ia menuturkan, untuk sementara Undang-Undang APBN 2020 masih dalam tahap perencanaan. Sri belum menjelaskan terkait rencana memasukkan alokasi untuk pemindahan ibu kota tersebut. Pada Mei ini, ia akan mulai membahas rancangan APBN 2010 bersama DPR.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, 2 Lembaga Keuangan Ini Tak Ikut Bermigrasi
Menurut Sri, Kemenkeu sebagai otoritas fiskal akan menunggu perencanaan matang dari Bappenas dan Kementerian PUPR yang bertugas dalam merancang pembangunan ibu kota baru Indonesia. Menteri PUPR Basuki Hadimujono sudah meninjau pengalaman negara lain di dunia dalam melakukan pemindahan ibu kota.
"Ada modus-modus atau cara-cara di dalam pembiayaan yang berbeda-beda. Jadi untuk saat ini kita akan menunggu sampai perencanaan itu matang," katanya.
Perencanaan yang matang akan memberikan estimasi pendanaan yang jauh lebih akurat. Tahap selanjutnya adalah strategi dan teknis untuk memenuhi pembiayaan yang dibutuhkan. Sri mengatakan, tidak akan membuat berbagai macam analisis jika tidak ada perencanaan yang detail terkait pemindahan ibu kota.
"Jangan kita membuat berbagai macam analisis, sementara perencanaan belum dilakukan secara detail," ujarnya.
Dalam Rapat Terbatas Kabinet pada Senin (29/4/2019) terkait pemindahan ibu kota Indonesia, Presiden Joko Widodo memutuskan memindahkan ibu kota ke luar Jawa. Pilihan tersebut merupakan opsi ketiga dari total tiga opsi yang diusulkan Bappenas.
Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Luar Jawa untuk Pemindahan Ibu Kota Negara
Ppsi pertama yang sebelumnya diusulkan, menetapkan distrik pemerintahan tetap di Jakarta dan kawasan khusus pemerintahan di sekitar Istana Negara. Kedua, memindahkan ibu kota ke wilayah sekitar Jakarta dengan jarak antara 50 sampai 70 kilometer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: