Beredar informasi yang menyebutkan bahwa Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sudah bebas pada hari Selasa (4/6/2019). Pembebasan itu disebut dikarenakan penangguhannya dikabulkan oleh kepolisian.
Salah satu sumber adalah akun Facebook (FB) atas nama Musyahid Bashar. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang diunggah Musyahid pada tanggal (4/6/2019) pukul 17.21 WIB, tampak Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sedang bersama para pembesuknya.
Baca Juga: Penangguhan Penahan Kivlan Zen Ada di Mana?
Dalam postingan yang sempat dibagikan lebih dari 300 kali itu, akun Musyahid menuliskan narasi, sebagai berikut: "Alhamdulillah … Jendral purnawirawan Kivlan Zein dan Soenarko. Bebas hari ini.”
Hasil penelusuran diketahui bahwa Kivlan Zein dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko masih ditahan. Karena penangguhan keduanya belum dikabulkan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta dan Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum dari Soenarko.
Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Kata dia, surat telah diterima Polda Metro Jaya. "Masih menunggu Dir (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roycke Harrielangie)," ucap Tonin.
Baca Juga: Soal Penanganan Kasus Kivlan dan Soenarko, Menhan Bilang...
Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu juga mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan sejak sepekan yang lalu. Dengan penjamin dari Advokat Senopati 08.
Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kabar apakah penangguhan dikabulkan atau tidak. "Saya juga masih menunggu kabar dari Mabes Polri," ucap Ferry dikonfirmasi terpisah.
Ferry pun membantah isu jika kliennya berada di luar tahanan di Rutan Guntur sejak subuh kemarin. "Pak Soenarko masih di Guntur (Rutan)," tutup Ferry.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Soenarko dan Kivlan Zen.
"Belum dapat info lebih. Nanti kalau sudah ada info dari penyidik ya," ujar Dedi.
Baca Juga: Kivlan Ajukan Penangguhan, Pengacara: Alasan Usia dan Kesehatan
Penangguhan penahanan sendiri merupakan salah satu hak tersangka atau terdakwa dalam proses penahanan, yang diatur Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi: atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Adi Syafitrah, relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dalam debunknya menyebutkan, bahwa konten yang dibagikan akun FB Musyahid adalah konten yang menyesatkan. "Dimana konten ini dibuat untuk menyesatkan. Hal itu dikarenakan terjadi framing seolah-olah Kivlan Zein dan Soenarko sudah bebas," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar
Tag Terkait: