Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap!! Peran Benny Wenda Dalang Kerusuhan di Papua

Terungkap!! Peran Benny Wenda Dalang Kerusuhan di Papua Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyebut Benny Wenda merupakan pihak asing yang menjadi provokator di balik kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Diketahui, Benny merupakan Ketua United Liberation Movement for West papua (ULMWP).

Tak hanya Benny Wenda, Polri menyebut ada pihak asing lainnya. Namun, ia tidak menyebut pihak tersebut.

"Kemudian ada beberapa juga yang kami identifikasi keterlibatan warga negara asing di beberapa negara," ujarnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Istana Tunjuk Dalang Kerusuhan di Papua, Nggak Nyangka!!

Baca Juga: Papua Minta Merdeka, Akhirnya Jokowi Buka Suara

Lanjutnya, ia mengatakan Benny dan pihak asing lainnya ikut memprovokasi melalui media sosial. Seperti, mengunggah beberapa konten bernada provokasi.

"Memposting konten-konten provokatif baik berupa foto, video dan narasi yang tidak benar," katanya.

Sambungnya, mereka juga menyebarkan konten provokatif di beberapa grup WhatsApp. Khususnya, di wilayah negara pasifik.

"Saat ini yang menyebarkan di medsos dan grup mereka khususnya di wilayah negara di pasific," katanya lagi..

Terkait itu, ia mengatakan pihaknya saat ini bekerjasama dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), BSSN, BIN guna terus memantau pergerakan dari Benny Wenda dan pihak asing lainnya.

"Polri tidak bekerja sendiri, bekerja sama dengan Kemenlu, BSSN, BIN memapping dari hasil pembicaraan khususnya yang dilakukan oleh BW (Benny Wenda)," ujarnya.

Selain itu, Polri juga sudah memetakan kelompok dari Benny Wenda. Namun status WNA yang disandang Benny membuat polisi terbatas dalam melakukan penegakan hukum.

"Sudah. BW (Benny Wenda) kan warga negara asing kemudian locus dan temposnya ada di luar negeri, jadi yang jelas hukum Indonesia tidak bisa menjangkau sana," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: