Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Wamena. Sebanyak 10 orang telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka adalah DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DC (32), YP (22), ES (27), NT (27) dan SK (40). Beberapa orang diantaranya adalah pelajar seperti siswa SMA atau SMK.
Sementara untuk ketiga buronan itu adalah YA, P dan MH. "Mereka ini aktivitasnya itu melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: