"Jangan sampai, persoalannya ada di dalam perilaku elit politik, serta sistem rekrutmen kepala daerah di partai yang belum demokratis, namun justru hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin yang lantas diberangus. Ini tentu saja sebuah langkah yang tak produktif," tutur dia.
Fadli menuturkan, dari evaluasi yang dilakukan lembaganya, penyelesaian praktik mahar politik bisa diselesaikan dengan beberapa langkah. Pertama, membuat transparan dan akuntabel sumbangan setiap orang kepada partai, jika memang itu dilakukan di dalam kontestasi pilkada. Artinya, kata dia, uang yang diberikan kepada partai, harus dicatatkan dan dilaporkan secara terbuka.
Baca Juga: Politikus Nasdem Setuju Pilkada Langsung Ditelaah Kembali
Nominalnya mesti mengikuti batasan sumbangan kepada partai politik sebagaimana diatur di dalam UU Partai Politik. Dengan begitu, seorang bakal calon tidak boleh memberikan uang dengan nominal begitu besar, dan tidak dicatatkan dan dilaporkan. Kedua, jika uang yang diberikan dengan alasan dipergunakan untuk kampanye, uang tersebut mesti dicatatkan di dalam laporan awal dana kampanye pasangan calon. Jika tidak dicatatkan, langkah penindakan pelanggaran laporan dana kampanye dapat dilakukan oleh Bawaslu.
Kemudian yang ketiga, rumusan larangan mahar politik di dalam UU Pilkada harus diperbaiki. Klausul "memberikan" imbalan dari bakal calon kepada partai, bisa diganti dengan menjanjikan. Kemudian klausul "menerima" imbalan dari bakal calon untuk partai, diganti dengan "meminta".
"Dengan begitu, pembuktian pelanggaran mahar politik dapat lebih mudah. Penegakan hukum akan bisa berjalan dengan efektif," jelas dia.
Ditambahkannya, selain soal mahar politik, besarnya biaya politik pasangan calon juga disebabkan oleh tidak adanya batasan belanjan kampanye yang realistis dan memadai di dalam UU Pilkada. Harusnya, agar pasangan calon tidak mengeluarkan uang tanpa batas, mesti ada batasan belanja kampanye yang secara rasional memang membatasi, bukan sekedar basa basi. Di samping itu, aturan batasan belanja kampanye juga mesti diikuti dengan langkah penegakan hukum dari pengawas pemilu terhadap kejujuran laporan dana kampanye dengan realitas aktifitas kampanye di lapangan.
"Dengan begitu, laporan dana kampanye yang tidak komprehensif dan tidak mencerminkan kegiatan kampanye yang sebenarnya dapat ditindak tegas," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti