Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marwata dan Basaria Nggak Kompak Gugat MK, Ada Apa Pak Agus?

Marwata dan Basaria Nggak Kompak Gugat MK, Ada Apa Pak Agus? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Selain ketiga anggota KPK dan eks pimpinan KPK, M Yasin, ada sembilan nama penggugat UU KPK, eks pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, dan Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid. Syarif menilai UU KPK memiliki banyak kesalahan secara formil maupun materiil sehingga harus digugat, apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.

"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai pemangku kepentingan pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu. Tidak masuk juga prolegnas," katanya.

Laode juga melihat ketidaksinkronan pada beberapa pasal, yakni antara pasal 69 dan 70 UU KPK, kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi melaksanakan tugas operasional memberikan izin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: