HRW: Bangladesh Blokir Akses Pendidikan Anak-Anak Rohingya
Pemerintah Myanmar belum memberikan komentar atau pernyataan terkait laporan HRW. Awal November lalu Gambia telah membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya ke Pengadilan Internasional (ICJ). Gambia mengajukan kasus itu dengan mengatasnamakan Organisasi Kerja Sama Islam.
Gambia tak merinci tentang gugatannya terhadap Myanmar. Ia hanya mengisyaratkan bahwa Myanmar dapat diselidiki atas dugaan genosida terhadap Rohingya. "Di bawah Piagam PBB, semua anggota PBB, termasuk Myanmar, terikat oleh statuta ICJ," kata Pemerintah Gambia.
Di bawah Konvensi 1948 tentang Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, Myanmar dapat menghadapi hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran. Gambia dan Myanmar termasuk dalam negara-negara yang menandatangani konvensi tersebut. Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi siap membela negaranya di ICJ. Dia dijadwalkan memimpin delegasi ke ICJ di Den Haag, Belanda, awal Desember.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti
Tag Terkait: