Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi awak media.
Meski tak menyebut secara rinci, Agus mengatakan, proses penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
"Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau tidak salah dari Kejaksaan sudah keluar sprindik-nya, kalau tidak salah," kata Agus di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Sengkarut Jiwasraya, Jokowi: Berat Problemnya!
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan sprindik dengan Nomor: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Sprindik ini dikeluarkan atas dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya dalam pengelolaan dan penjualan produk JS Saving Plan dengan tawaran bunga 6,5 persen sampai 10 persen per tahun.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan, dalam pengelolaan produk itu terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, baik dalam proses penjualan serta pemanfaatan produk hasil jual JS Saving Plan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang sanksi dari pihak terkait. Serta pengumpulan dokumen sebagai alat bukti dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti