Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pencucian uang (money laundering) lewat kasino di luar negeri yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, para terduga pelaku memakai kasino untuk menyimpan uang hasil tindak pidana mereka ke dalam bentuk valuta asing. Dalam temuan PPATK, jumlahnya ditaksir mencapai total Rp50 miliar di rumah perjudian.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," ungkap Kiagus saat menyampaikan paparan dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta (13/12/2019).
Baca Juga: Ckckck... Sejumlah Kepala Daerah Nyimpen Duit di Rekening Judi, Jumlahnya Gemuk!
Mekanisme pencucian uang melalui kasino sendiri dapat dilakukan dengan membeli chip menggunakan uang hasil tindak pidana, lalu mempertaruhkan chip seperlunya di meja judi.
Chip-chip itu itu kemudian ditukarkan dengan cek dari kasino yang menjadi bentuk pendapatan yang sah karena merupakan hasil berjudi di negara yang melegalkannya.
Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri masih menunggu langkah lanjutan dari PPATK terkait temuan tersebut sebelum mengambil tindakan apapun terkait dugaan TPPU dengan modus kasino.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai modus pencucian uang menggunakan kasino dipilih karena penempatan uang hasil tindak pidana di lembaga perbankan biasa kini mudah terendus aparat penegak hukum.
Untuk menelusurinya, menurut praktisi hukum TPPU, Paku Utama, tidak sulit dilakukan. Yang mempersulit proses investigasi, menurutnya, adalah koordinasi antarlembaga.
"Kita harus mengumpulkan fakta pendukungnya (TPPU) dulu. Gimana mau mudah kalau fakta pendukungnya kita nggak dapat karena pihak yang kita butuhkan, (misalnya) Kementerian X, baik di dalam maupun di luar negeri, dia enggak cepat ngasihnya," tutur Paku.
Lantas apa saja modus pencucian uang? Dan manakah yang sering dilakukan?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti