Lagi-Lagi Negara Rugi, Kali Ini Akibat Korupsi Jiwasraya. Kerugiannya Bikin Mulut Menganga!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Yang kedua adalah penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun, dari aset finansial dari jumlah tersebut dua persen yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ucapnya.
Akibat hal tersebut, Kejaksaan menaksir, kerugian negara perkiraan awal mencapai Rp13,7 triliun.
Baca Juga: Jiwasraya, Nasibmu Kini...
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya Persero sampai dengan Agustus 2019, menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," katanya.
Hingga saat ini, kejaksaan sudah periksa 89 orang terkait kasus ini. Namun, belum ada tersangka di kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.
"Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya ini masih proses, saya minta teman-teman pers untuk bersabar, yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: