Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jiwasraya, Nasibmu Kini...

Jiwasraya, Nasibmu Kini... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menilai ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim polis nasabah diakibatkan oleh "keputusan direksi yang tidak hati-hati dalam membuat produk asuransi dan lemahnya standar protokol dalam menginvestasikan dana nasabah".

Apa biang masalahnya?

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ogah Buka-Bukaan soal Kasus Jiwasraya

Irvan mengatakan, ada dua ketidakcocokan yang menimbulkan gagal bayar, yaitu mismatch bunga dan mismatch jangka waktu. Dia menjelaskan, ketidakcocokan pertama ada dalam produk Jiwasraya yang bernama JS Saving Plan Jiwasraya.

Menurutnya, produk itu menjanjikan imbal hasil tetap (fix return) kepada pemegang polis. Di sisi lain, Jiwasraya menginvestasikan dana nasabah di instrumen-instrumen keuangan yang tidak menjamin keuntungan yang tetap.

"Biang masalah semua ini karena asuransi menawarkan satu bentuk produk yang disebut Saving Plan. Saving Plan itu sifatnya sebetulnya tabungan biasa, tapi kesalahan utama menjanjikan fix return, itu yang sangat tidak dibenarkan. Jalan keluar otoritas harus melarang seluruh asuransi jiwa menjual bentuk Saving Plan dengan janji fix return," jelasnya, Selasa (17/12).

Faktor kedua, kata Irvan, adalah jangka waktu investasi. Jiwasraya melakukan investasi di instrumen saham dan reksa dana berjangka panjang. Artinya, lanjut Irvan, harga saham menjadi sangat fluktuatif dan tidak bisa ditebus setiap saat karena menimbulkan kerugian. Namun, kepada nasabah, Jiwasraya berjanji polisnya bisa ditebus setiap tahun.

Dalam laporan keuangan pada 2017, Jiwasraya melakukan investasi terbesar hingga Rp19,17 triliun ke reksa dana. Namun, investasi ini terus turun menjadi Rp16,32 triliun pada 2018 dan menjadi Rp6.64 triliun pada 2019.

Begitu juga dengan investasi di sektor saham, dari Rp6,63 triliun pada 2017 menjadi Rp3,77 triliun pada 2018 dan menjadi Rp2,48 triliun pada 2019. Untuk deposito, laporan keuangan Jiwasraya berada pada Rp4,33 trilun pada 2017, lalu turun ke Rp1,22 triliun pada 2018 dan menjadi Rp0,8 triliun pada 2019.

Apa itu JS Saving Plan?

Jiwasraya mengeluarkan produk JS Saving Plan pada 2013 yang memberikan perlindungan diri dan juga jaminan dana di masa depan. JS Saving Plan memiliki durasi kontrak selama lima tahun dengan dan nasabah bisa menarik keluar dana investasinya setiap tahun.

Terdapat tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance yang diketahui bernama JS Proteksi Plan Jiwasraya, yakni Bank Tabungan Negara, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Pembayaran premi JS Saving Plan pun dilakukan secara sekaligus dengan premi awal mulai dari Rp100 juta. Namun, jumlah premi tersebut bisa berbeda-beda tergantung kebijakan dari masing-masing bank mitra. Imbal hasil yang ditawarkan bersifat tetap dengan bunga sebesar 9% hingga 13% per tahun dan menurun menjadi 6% sejak tahun 2018.

Data tahun 2019, terdapat sekitar 17.000 nasabah yang mengikuti JS Saving Plan dari total sekitar 7 juta nasabah Jiwasraya.

Masalah gagal bayar muncul ketika Jiwasraya mengirimkan surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan pada Oktober 2018 lalu. Dalam suratnya, Jiwasraya menyampaikan penundaan pembayaran klaim sebesar Rp802 miliar dan menawarkan kepada nasabah untuk memperpanjang jatuh tempo polis dengan kompensansi bunga 7,5%, dan 5% ke nasabah yang tidak mau.

Setahun bergulir, pada November 2019, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan, terungkap Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,98 triliun demi memperbaiki permodalan.

Hingga akhirnya pada Senin (16/12) lalu, di depan anggota DPR RI, pimpinan Jiwasraya melempar handuk putih untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019 ini.

"Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis)," ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, Senin (16/12).

Sebelumnya, dalam salinan rapat kerja yang dibacakan oleh Hexana Tri Sasongko di DPR, Kamis (7/11), terdapat empat penyebab keuangan Jiwasraya terganggu, yaitu: (1) Kesalahan pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun; (2) Lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi juga menekan likuiditas Jiwasraya; (3) Adanya rekayasa harga saham; dan (4) Tekanan likuiditas dari produk saving plan yang berakibat pada penurunan kepercayaan nasabah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: