Ngaku-ngaku Berdaulat di Dekat Perairan Natuna, Indonesia Tegaskan Hal Ini pada China
Nelayan China
Pemerintah China, melalui juru bicara Kemenlu Geng Shuang, juga kembali meneguhkan bahwa negara itu memiliki hak historis di Laut China Selatan.
"Sementara itu, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah."
Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.
Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.
Baca Juga: Media AS Laporkan Hampir 500 Ribu Anak Muslim Uighur Dikirim ke Xinjiang oleh Rezim China
Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.
Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.
Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto