Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Petahana Sembarangan Mutasi ASN Bakal Dipidana

Kepala Daerah Petahana Sembarangan Mutasi ASN Bakal Dipidana Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kedua kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2019, Peraturan KPU serta penjelasan sistem KTP elektronik. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu Daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.

Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.

Selain itu, dia mengamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: