Menurut Abhan, Surat Edaran tersebut agar Bawaslu Daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN menjelang Pilkada Serentak 2020.
Hal itu diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam menyambut Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah pada 23 September mendatang.
Selain itu, dia mengamanatkan melalui surat edaran tersebut bagi Bawaslu daerah untuk membuat layanan pengaduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: