Untuk memuluskan langkahnya dalam proses PAW posisi Nazarudin, Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Proses inipun diketahui KPK dan menetapkan Harun Masiku serta Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Baca Juga: Koalisi: Menkumham dan Ketua KPK Sebar Hoaks Soal Harun Masiku
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagai penerima suap. Mereka adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta uang kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti