Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihujani Puluhan Pertanyaan, Hasto Tegas: PAW Hak Parpol

Dihujani Puluhan Pertanyaan, Hasto Tegas: PAW Hak Parpol Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait kabar penggeledahan kantornya serta penangkapan staf partainya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Hasto menyatakan PDI Perjuangan tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. | Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Untuk memuluskan langkahnya dalam proses PAW posisi Nazarudin, Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Proses inipun diketahui KPK dan menetapkan Harun Masiku serta Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.

Baca Juga: Koalisi: Menkumham dan Ketua KPK Sebar Hoaks Soal Harun Masiku

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka sebagai penerima suap. Mereka adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga meminta uang kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta agar dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: