Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Salah Strategi, Batasi Pembelian Pangan Justru Indikasi Pasokan Tipis

Pemerintah Salah Strategi, Batasi Pembelian Pangan Justru Indikasi Pasokan Tipis Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

"Hal ini menunjukkan dampak corona terhadap real income lebih signifikan pada lower income group, terutama yang mengonsumsi produk inferior daripada higher income group yang mengonsumsi produk lebih berkualitas atau yang membelinya di ritel modern," jelasnya.

Perubahan harga ini menunjukkan konsumen pasar tradisional lebih rentan dan harus dilindungi daripada konsumen pada pasar modern atau ritel. Namun, kebijakan ini hanya akan efektif pada peritel besar di bawah asosiasi. Dampaknya pada pasar tradisional masih dipertanyakan.

Pembatasan transaksi memang sesuai pasal 35 dan pasal 94 Undang-Undang (UU) Perdagangan. Namun, menurut pasal 26, dalam kondisi gangguan perdagangan seperti ini, pemerintah wajib menjamin pasokan dan memastikan stabilitas harga kebutuhan pangan dan barang penting, yang diatur selanjutnya oleh Perpres 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 2 menyebutkan jenis barang penting tersebut termasuk benih, pupuk, gas elpiji, hingga baja ringan.

Dalam keadaan seperti saat ini, masker, hand sanitizer, dan obat-obatan tentu penting bagi masyarakat. Ketersediaan yang memadai akan membuat harga di pasar menjadi stabil dan terjangkau untuk semua konsumen.

Pemerintah harus terus memastikan ketersediaan kebutuhan pangan, misalnya dengan membuka keran impor pada kebutuhan pangan strategis. Pemerintah bahkan sudah seharusnya menjadikan pasar lebih leluasa menentukan supply dan demand di pasar, bahkan sebelum hal-hal seperti ini terjadi.

"Pembatasan seperti ini hanya bersifat lebih mendisiplinkan daripada meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk mengambil keputusan. Pembatasan ini juga tidak sesuai dengan pasal 3 UU Perlindungan Konsumen karena hal ini tidak memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: