Kredit Foto: Kementerian BUMN
Gagasan ini pun didukung oleh Kepala BKPM. Sejak Instruksi Presiden 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019), seluruh proses perizinan yang ada di kementerian dan lembaga lainnya telah efektif berjalan di BKPM. BUMN yang mengelola berbagai kegiatan usaha tentunya juga harus mengurus perizinannya ke BKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: Ekonomi Lestari Menggaung, BKPM Dukung Diadopsi
"Inilah yang harus dimanfaatkan juga oleh perusahaan milik negara. Jangan hanya teman-teman pengusaha swasta saja yang mendapat kemudahan, tapi BUMN juga harus," tegas Bahlil.
Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Harapannya, dapat ditindaklanjuti oleh para BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti