Operator Telekomunikasi sepakat bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah untuk tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April nanti.
Presiden Direktur Smartfren Telecom Merza Fachys menandaskan operator sepakat mendukung kebijakan ini agar seluruh pelaku usaha yang tadinya memasukkan barang-barang ilegal, kemudian menjadi tidak ada celah lagi untuk menjalankan usahanya terus. Dengan demikian, diharapkan bangsa ini menggunakan handphone yang legal.
"Sekarang ini ada sekitar 280 juta pengguna handphone yang saat ini aktif. Maka kebijakan ini ketika diberlakukan tidak boleh ada satu dampak apapun terhadap mereka yang sudah aktif dari sejak sebelum peraturan ini ada. Ini prinsip yang sama-sama kita sepakati," ungkap Merza siang tadi melalui video conference, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Siap-siap, Aturan IMEI Tetap Jalan Per 18 April 2020
"Intinya tanggal 18 April 2020 tinggal menabuh gong saja dan menjadi momentum: Say No to Ponsel Black Market," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula menyambut baikĀ pemberlakukan validasi IMEI yang tinggal menghitung hari.
"Ini merupakan titik awal untuk menyehatkan industri seluler di Indonesia. Kami sangat mendukung aturan tersebut diterapkan pada 18 April 2020. Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti