Adapun tujuannya untuk memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaannya sesuai dengan teknik budidaya kelapa sawit yang baik. Selain itu juga untuk meningkatkan produksi, produktivitas, mutu dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan.
Dalam kaitannya, Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program PSR yang tadinya Rp25 juta per hektare per petani menjadi Rp30 juta per hektare per petani. “Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tegas Eddy.
Sebagai tindaklanjut keputusan Pemerintah tersebut, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor:KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut. Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan.
BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid19 saat ini. Sampai dengan akhir April 2020, BPDPKS telah menyelesaikan 85% rekomendasi teknis yang menjadi dasar penyaluran dana peremajaan.
Pada kesempatan yang sama Eddy Abdurrahman juga menyampaikan perkembangan beberapa yang berkaitan dengan penguatan sektor hulu industri sawit, yaitu pendanaan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan riset di bidang sawit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: