Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, Kerugian Bisnis Travel Haji dan Umroh Capai Rp4,35 Triliun!
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sangat berdampak terhadap bisnis travel haji dan umrah. Namun, pemerintah ditegaskan agar tidak lalai untuk memastikan para calon jemaah untuk bisa berangkat haji dan umroh di tahun berikutnya.
Sebagaimana dilansir dari SINDOnews di Jakarta, Rabu (3/6/2020) Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, mengatakan penundaan haji membuat bisnis travel khusus haji dan umroh tertekan.
Baca Juga: Ibadah Haji Ditiadakan, PDIP ke Menteri Agama: Uang Jamaah Dikembalikan ya Pak!
Disebutkan potensi kerugian diperkirakan hingga USD 300 juta atau sekitar Rp4,35 triliun.
"Untuk kerugian, kita belum bisa bicara. Jelas kerugian pasti ada, setiap asosiasi masih menunggu inventarisasi dari anggota. Dalam periode ini kita sudah rugi mencapai US$300 juta," ujar Fuad dalam video conference.
Dia mengharapkan, pemerintah khususnya Kemenag untuk melakukan komunikasi dengan seluruh penyelenggara travel haji khusus, terkait pembatalan jamaah haji Indonesia pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah.
“Kami dari asosiasi sangat memahami, tapi kami inginkan agar pemerintah dalam waku singkat dapat segera mengundang forum silaturahmi maupun asosiasi-asosiasi untuk duduk bersama membicarakan tentang pembatalan," katanya.
Selain itu, dikutip dari BBC Indonesia, Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menyatakan keputusan pembatalan tersebut perlu dikawal, khususnya terkait pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah.
"Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj.
Hingga saat ini, pemerintah Saudi Arabia masih belum bisa memberikan keputusan terkait pelarangan ibadah haji tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: