"Sebab sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung," ujarnya
Untuk itu, lanjut Meri, tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret dan April 2020.
Disamping itu, menurut Meri, sejak April 2020, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Kondisi ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan yang didasarkan angka rata-rata selama 3 bulan.
Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni.
"Jadi kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik," tegas Meri.
"Kami di PLN se- Jawa Barat menerapkan aturan yang sama," imbuhnya.
Ketika disinggung soal warga yang merasa tidak pernah menggunakan listrik secara berlebih, namun mendapat tagihan dengan jumlah fantastis, Meri kembali menegaskan jika saat ini tidak ada kenaikan tarif.
"Kalau mau periksa, bisa dicek stand Kwh bulan ini dikurangi stand Kwh bulan lalu, kemudian dikali rupiah per Kwh," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: