Lanjutnya, ia menjelaskan rencana pembubaran lembaga negara masih digodok oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, sambungnya, ia menjelaskan bahwa lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan atau peraturan presiden (Perpres), belum masuk daftar kajian untuk dibubarkan.
"Kalau (lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Karena itu, ia memastikan rencana pembubaran lembaga negara masih dikaji dengan baik dan disesuaikan dengan peran dan fungsinya.
"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil