Rapid test tak lagi direkomendasikan untuk mendiagnosis orang yang terinfeksi Covid-19. Hal ini tertuang dalam aturan terbaru yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, awal pekan ini.
Menanggapi aturan baru ini, ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan persyaratan rapid test Covid-19 untuk melakukan perjalanan berarti juga harus dihapus.
"Demikian juga untuk tes siswa masuk perguruan tinggi," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Menkes Terawan Didesak DPR Segera Lakukan...
Untuk diketahui, ada sejumlah poin penting yang terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini.
Pada kondisi keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test Covid-19 hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus. Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).
Kemudian untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.
"Penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik," demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: