Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Jaga Perekonomian, OJK Sudah Keluarkan 11 Kebijakan

Demi Jaga Perekonomian, OJK Sudah Keluarkan 11 Kebijakan Gedung OJK | Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama masa pandemi Covid–19, untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

"Semua kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya OJK mencegah dampak dari pandemi Covid-19 ini makin memberatkan kinerja industri jasa keuangan yang bisa membahayakan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," kata OJK dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Rumor Pengawasan OJK Dikembalikan ke BI

OJK juga mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. OJK mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Untuk mendukung terwujudnya PEN, OJK bersama Kementerian Keuangan telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020. OJK juga menyampaikan data calon bank peserta dan data calon debitur penerima subsidi bunga kepada Kementerian Keuangan berdasarkan data OJK di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," terang OJK.

Sejak Maret dikeluarkannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan sampai 6 Juli 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp769,55 triliun dari 6,72 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp326,38 triliun yang berasal dari 5,41 juta debitur. Kemudian non-UMKM nilai restrukturisasi Rp443,17 triliun dengan jumlah debitur 1,31 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp141,45 triliun.

Berikut 11 Kebijakan OJK selama Pandemi Covid-19:

KEBIJAKAN STIMULUS PERBANKAN

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

• POJK ini mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar sampai dengan 31 Maret 2021.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020.

• POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I), maupun menerima P3I yang bertujuan untuk:

a. Menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah kondisi terjadinya pandemi Covid-19; dan/atau 

b. Menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020.

• Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS di masa Covid 19, antara lain dengan meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum, dan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antarbank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas BPR/BPRS lain, serta pengurangan persentase dana pendidikan dan pelatihan SDM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: