Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Top! MA Terbitkan Peraturan, Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup!

Top! MA Terbitkan Peraturan, Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup! Kredit Foto: Rawpixel

Andi Samsan menjelaskan, Perma ini bertujuan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan menjatuhkan pidana perkara korupsi, terutama yang menyangkut kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. Meski demikian, Perma ini tidak menghilangkan independensi hakim dalam memutus suatu perkara.

"Perma ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani dan menjatuhkan pidana dalam perkara tipikor yang menyangkut kerugian keuangan negara, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bagi para hakim tipikor tanpa kehilangan independensinya," kata Andi Samsan.

Andi lebih jauh memaparkan perma tersebut mengatur antara lain mengenai penentuan berat-ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Sehingga, dalam menjatuhkan pidana hakim tipikor mempertimbangkan beberapa kategori. Seperti kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan lainnya.

Dengan kehadiran pedoman pemidanaan ini, diharapkan hakim tipikor memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan untuk mewujudkan keadilan dalam menjatuhkan pidana. Selain itu, kehadiran perma ini diharapkan dapat mencegah terjadinya disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

"Ini berarti, hakim tipikor dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyangkut Pasal 2 atau Pasal 3 putusannya lebih akuntabilitas. Artinya, pidana yang dijatuhkan itu dapat dipertanggungjawabkan dari segi keadilan proporsional, keserasian dan kemanfaatan terutam bila dikatkan dengan satu perkara dengan perkara lainnya yang serupa," jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: